DPMD Prov. Kalsel Bantu Batola Konsultasi Batas Desa dan Kelurahan

0
283
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho saat menerima kunjungan dari DPMD Kab. Batola

BANJARBARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan membantu Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan.

“Ada 201 desa dan kelurahan di Batola yang menunggu untuk penetapan dan penegasan batas wilayah,” ujar Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho di Banjarbaru, Rabu (22/11).

Wahyu mengatakan, kendala yang kerap dihadapi aparatur pemerintah dalam kegiatan penegasan batas wilayah, terutama pada batas wilayah yang sulit adalah pematokan batas seperti di tengah sungai dan sebagainya.

Namun, lanjut Wahyu, bagaimana antar desa bisa menyepakati batas wilayah tentu lebih penting agar penetapan dan penegasan batas wilayah bisa dilakukan agar tidak meninggalkan ‘bom waktu’ di kemudian hari. Ia berharap DPMD Kab. Batola bisa segera menerbitkan Surat Keputusan Bupati Batola dengan berkonsultasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Sementara Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Batola Hj. Dewi Ariani mengatakan, batas desa dan kelurahan di wilayah Batola sudah mendapat verifikasi dari pihak terkait untuk penerbitan Perbup.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan batas desa ke kecamatan dan desa juga cara pelacakan batas desa, agar desa bisa secara mandiri melakukannya,” terang Dewi.

Dewi juga mengatakan, pihaknya juga membantu memfasilitasi desa dalam mencapai kesepakatan batas desa untuk menghindari terjadinya konflik.

Dalam penyusunan Rancangan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan pihaknya juga mensosialisasikan dan melibatkan pemerintahan desa, kecamatan dan masyarakat.

“Saat ini kita dalam tahap koordinasi dan konsultasi ke Dinas PMD Kalsel dan rencananya juga ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk penyusunan Rancangan Perbup,” pungkasnya

Sesuai UU 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, setiap desa wajib memiliki batas desa.

Maka dilakukannya Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memastikan akses setiap warga negara terhadap pelayanan publik di setiap jengkal wilayah NKRI, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, serta menegaskan hak pengelolaan sumber daya di tingkat desa sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendorong kemakmuran masyarakat desa.

Tentu penetapan dan penegasan batas desa juga bermanfaat dalam dasar perencanaan pembangunan di tingkat desa, meminimalisasi konflik batas wilayah dan konflik teritorial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, daya saing desa, bahkan menjadi syarat bagi penataan desa. (Eddy)