Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai Upaya Akseleratif Pembangunan Antar Desa di Provinsi Kalimantan Selatan

0
574

Pembangunan Kawasan Perdesaan didefinisikan sebagai pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Definisi ini menunjukkan bahwa saat ini pemerintah tidak lagi fokus pada pembangunan satu desa saja yang terkonsep pada ‘Desa Membangun’, tetapi sudah merambah pada konsep ‘Membangun Desa’ yang cakupannya jauh lebih luas antar desa demi terwujudnya percepatan pembangunan.

Selain itu, pembangunan antar desa dalam konsep pembangunan kawasan perdesaan lebih objektif karena melibatkan partisipasi yang lebih besar dari berbagai unsur masyarakat beberapa desa sekaligus. Hal ini juga sejalan dengan visi dari Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor (Paman Birin) yakni Kalsel Maju (Kalimantan Selatan Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai gerbang Ibu Kota Negara, yang memiliki jargon “Bergerak Memajukan Desa”.

Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah yang potensial dan antusias untuk melakukan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan. Berdasarkan pada kondisi Indeks Desa Membangun (IDM), dalam kurun waktu tiga tahun, progres status Provinsi Kalimantan Selatan meningkat dari Tahun 2020 dari status berkembang dengan indeks 0,6481 menjadi 0,7479 di Tahun 2023 dengan status Maju. Menjadikan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Provinsi yang berpredikat IDM tertinggi ke-12 se Indonesia.

Kemudian ditambah dengan status perkembangan desa di Kalimantan Selatan berdasarkan IDM, dari 1.872 desa, terdapat 294 desa dengan status desa mandiri, 1.073 desa dengan status desa maju, 502 desa dengan status desa berkembang, tersisa hanya 2 desa tertinggal dan 1 desa sangat tertinggal. Statistik di atas menunjukkan bahwa secara kuantitas, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki keunggulan dan potensial untuk mengakselerasi percepatan pembangunan kawasan perdesaan.

Faktanya dalam mewujudkan akselerasi percepatan pembangunan kawasan perdesaan dalam bentuk ideal menurut Peraturan Menteri Desa, PDTT RI Nomor 5 Tahun 2016 tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena memerlukan tahapan-tahapan yang terstruktur, sistematis dan koordinatif mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mengambil serangkaian kebijakan makro untuk melakukan fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan yaitu sebagai berikut.

  • Kebijakan yang pertama adalah membentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0474/KUM/2022, yang memiliki tugas melakukan fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan di seluruh Kabupaten serta melakukan pembinaan terhadap Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten yang sudah dibentuk.
  • Tindak lanjut dari pembentukan TKPKP Provinsi adalah dengan kebijakan kedua yaitu melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten untuk dapat menginventarisir kawasan perdesaan yang termasuk dalam Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) dan juga Kawasan Kawasan Perdesaan Prioritas Kabupaten, agar dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kawasan Perdesaan Prioritas Provinsi sehingga mendapatkan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
  • Ketiga, mengintensifkan pelaksanaan rapat internal dalam TKPKP Provinsi Kalimantan Selatan dengan menghadirkan para unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan tematik masing-masing kawasan perdesaan yang dibentuk di Kabupaten. Tujuannya agar dukungan pendanaan APBD Provinsi Kalsel meningkat melalui penajaman program dan kegiatan dari masing-masing SKPD tersebut, dan juga memenuhi matriks multi sektor dari Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) dari setiap Kabupaten;
  • Keempat, melakukan fasilitasi berupa pendampingan teknis pada kondisi tertentu yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten, semisal belum memiliki kawasan perdesaan maka akan dilakukan Bimbingan Teknis dan advokasi pada pimpinan daerah (Bupati, Sekretaris Daerah) agar mendapatkan keselarasan baik dari visi misi Kepala Daerah maupun dukungan Pemerintah Kabupaten terhadap pembangunan kawasan perdesaan di wilayah tersebut.
  • Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap seluruh pemerintah kabupaten dalam percepatan pembangunan kawasan perdesaan, dibantu oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari kesekretariatan TKPKP Provinsi.

Kebijakan-kebijakan yang telah diambil dan dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya memerlukan dukungan dari setiap lini, khususnya Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa karena mereka yang memiliki dan memahami potensi kondisi wilayahnya. Kebijakan-kebijakan ini menjadi bukti dan komitmen dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk dapat menumbuhkan kawasan perdesaan menjadi sumber yang sangat potensial dan akseleratif bagi pembangunan antar desa selaras dengan visi Kalimantan Selatan sebagai gerbang Ibu Kota Negara (IKN) di masa depan.

Ditulis Oleh : Andie Putra Pratama, S.STP., M.Si (Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan)