Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan

0
157

Pemberian Materi Penguatan Sistem Akhuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Adhya Priyatna, M.H., Kasubbag Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan

Sumber : Sekretariat

Menindaklanjuti hasil dari evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan hasil dari penilaian kinerja organisasi tahun 2023, maka diperlukan upaya peningkatan akuntabilitas yang lebih baik pada instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan. Hal tersebut dapat dilihat dari perbaikan kualitas SAKIP secara terus menerus dan perbaikan kinerja pada setiap lini kinerja organisasi. Dinas PMD menindaklanjuti hal tersebut dalam forum dialog Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di ruang rapat desa mandiri. (Kamis 18/01/2024)

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Kepala Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja, Adhya Priyatna, M.H. mewakili pimpinan, Sekretaris Dinas PMD, Raden Mas Ernato Surya Jaya, S.P., M.A.P membuka kegiatan ini, dihadiri oleh seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Dalam pemaparannya, Adhya menyampaikan landasan hukum dari implementasi SAKIP, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Terdapat perbedaan substansi antara regulasi yang terbaru dengan regulasi yang lama. Pada aturan yang lama di Permen PAN Nomor 12 Tahun 2015, sub komponen pemanfaatannya masih rendah dan di bawah dari sub komponen kualitas. Sebaliknya  pada aturan yang baru di Permen PAN nomor 88 tahun 2021, sub komponen pemanfaatannya sudah lebih tinggi dari kualitas.

Selain itu, Adhya juga memberikan penyampaian format laporan pengukuran kinerja untuk tahun 2024 berdasarkan pada Permen PAN nomor 89 tahun 2021 tentang mengenai Penjenjangan Kinerja (Pohon Kinerja). Permasalahan yang sering terjadi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada pohon kinerjanya yang cenderung terbolak balik dalam penyusunannya, sehingga perlu adanya penajaman dalam pengukuran kinerja pegawainya.

Proses Diskusi oleh Para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas seputar Penguatan SAKIP bagi Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan

Sumber : Sekretariat

Ditambah lagi dengan adanya pemberian arahan dari Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, bahwa peningkatan tunjangan kinerja itu juga diikuti dengan peningkatan kinerja. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 tahun 2023 tentang Capaian Kinerja Organisasi. Penilaian capaian kinerja organisasi dinilai pada empat aspek, yaitu 40 persen dari aspek anggaran, 15 persen dari aspek penerima layanan, 15 persen dari aspek penguatan internal dan 30 persen dari proses bisnis dalam organisasi tersebut.

Saat ini nilai laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Dinas PMD mendapat nilai 82,10 dengan peringkat ke 29 dari seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penguatan SAKIP pada Dinas PMD secara bertahap dan berkelanjutan akan dapat meningkatkan nilai LAKIP pada sistem tersebut. Cara yang mudah dan aplikatif adalah dengan memanfaatkan LAKIP yang dibuat sebagai bahan bagi pimpinan untuk dapat mengambil kebijakan.

“Membandingkan antara target kinerja dengan realisasi yang bapak/Ibu lakukan setiap bulannya. Selanjutnya kita perlu memanfaatkan LAKIP kita, salah satunya adalah pimpinan daerah membaca dan memedomani LAKIP yang disusun untuk dapat meningkatkan kinerja yang ada di SKPD atau instansinya masing-masing. Respon dari pimpinan adalah salah satunya dengan memberikan umpan balik dalam e-dialog kinerja kepada bawahannya atau pejabat struktural di bawahnya”, tutup Adhya dalam forum tersebut.

Oleh :

Kepala Seksi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kawasan Perdesaan, Andie Putra Pratanma, S,STP., M.Si