Bersama Melawan Narkoba

0
1429

Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penggiat Anti Narkoba di Instansi/Lingkungan Pemerintah yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari 30 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada awal acara, moderator Bapak H. Ipansyah, SE, MM (Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalimantan Selatan) mempersilakan Bapak Drs. Marsauli Siregar, SH (Kepala BNNP Kalimantan Selatan) memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau berharap dengan adanya pelatihan ini akan semakin banyak masyarakat, baik dari pemerintah, swasta maupun ormas yang peduli terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Setelah memberikan sambutan, Bapak Marsauli melanjutkan dengan memberikan materi tentang Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Instansi Pemerintah.

Sesuai dengan pesan Presiden Republik Indonesia pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2017, Presiden menyatakan: Tindak tegas bandar, Selamatkan Penyalahguna, dan buat regulasi yang memberikan kepastian hukum baik penegak hukum maupun bagi masyarakat. Regulasi adalah salah satu faktor ketinggalan dari cepatnya perkembangan jenis narkoba. Narkoba jenis baru bermunculan, sedangkan regulasi yang mengatur belum ada. Jenis narkoba yang beredar di masyarakat semakin bervariasi dengan munculnya New Psychoactive Substance (NPS) di Indonesia telah ditemukan 53 zat baru, 43 zat telah diatur Permenkes Nomor 2 tahun 2017.

Menurut data dari infografis detikcom, sabu dan ekstasi mendominasi penyalahgunaan dan peredaraan narkoba pada tahun 2017. Jalur laut digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan sabu. Sementara di Kalimantan Selatan sedang marak peredaran Carnophen alias Zenith.

Zenith yang dikenal masyarakat adalah nama pabrik dari Carnophen. Carnophen dihentikan kegiatan produksinya sejak 29 Oktober 2009 berdasarkan surat kepala BPOM No PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen. Carnophen mengandung Carisoprodol 200 mg, Paracetamol 160 mg dan Cafein 32 mg. Zat yang dihasilkan adalah meprobamat yang termasuk ke dalam psikotropika golongan IV yang efek ketergantungannya ringan. Carnophen pemakaiannya sebagai pelemas otot terutama untuk mengurangi nyeri otot yang mendadak. Sering disalahgunakan karena ada efek hipnotik sedatif / penenang namun untuk dosis tertentu dapat berefek stimulan / dopping.

Penggunaan Carnophen dapat menimbulkan bahaya, yaitu:
1. Kerusakan ginjal akibat penumpukan crystal (obat tidak terabsorbsi dalam jumlah banyak)
2. Kerusakan hati akibat keracunan obat
3. Kerusakan otak akibat tertekan syaraf simpatis
4. Gangguan pernafasan akibat terjadi kejang otot pernafasan dan jantung
5. Overdosis dapat menyebabkan tekanan darah rendah, gagal pernafasan hingga kematian

Materi kedua disampaikan oleh Dr. H. Amka, M.Si tentang pengembangan karakter individu. Salah satu strategi dalam menghadapi darurat narkoba ialah dengan membangun sinergitas peran penguatan karakter, yaitu antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Diharapkan dengan diadakannya kegiatan Pelatihan Penggiat Anti Narkoba di Instansi/Lingkungan Pemerintah ini akan membawa dampak positif antara lain:
1. Semakin meningkatnya masyarakat yang menjadi Penggiat Anti Narkoba, baik di lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat maupun di lingkungan pendidikan;
2. Terselenggaranya pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN di lingkungan kerja pemerintah, swasta, masyarakat dan lingkungan pendidikan dalam menerapkan program P4GN;
3. Terbangunnya sinergitas antara BNN dengan para Stakeholder yang berada di lingkungan kerja pemerintah, swasta, masyarakat dan lingkungan pendidikan;
4. Terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba.