PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

0
895

Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.

Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa mengklik tautan berikut:

PP Nomor 60 Tahun 2014