Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018

0
1339

Dalam rangka memperkuat komitmen dan sinergitas bersama antara organisasi perangkat daerah pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat Kabupaten/Kota dengan Provinsi dalam melaksanakan kebijakan dan program-program pemberdayaan masyarakat desa tahun 2018, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 bertempat di ruang rapat H. Maksid Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018.

Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 ini bertujuan untuk antara lain sebagai forum silaturahmi antara jajaran aparatur dinas pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Kalimantan Selatan dengan jajaran dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten/kota sekalimantan selatan agar terbangun solidaritas dan sinergitas dalam mewujudkan kinerja bersama dan untuk mendapatkan gambaran kondisi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Selatan serta sebagai sarana penyelarasan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang dikembangkan di provinsi dan kabupaten.

Dinas PMD Prov. Kalsel

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalimantan Selatan Drs. H. Gusti Syahyar dan diikuti  Kepala, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas PMD Kab. Barito Kuala, Banjar, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan.

Dinas PMD Prov. Kalsel

Dalam sambutannya Bapak Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pentingnya peningkatan esensi program-program pemberdayaan yang meliputi program penguatan kelembagaan baik kelembagaan masyarakat maupun kelembagaan pemerintahan desa; upaya peningkatan partisipasi masyarakat melalui program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan baik melalui pendanaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; peningkatan keswadayaan ekonomi masyarakat melalui program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan dengan pemberian modal usaha, pelatihan kerja dan lain sebagainya; dan terakhir adalah meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam rangka pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun hasil yang dapat disepakati bersama dalam kegiatan tersebut adalah:

  1. belum standar dan sinkronnya data baik pada level kabupaten maupun provinsi yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya, misalnya data tingkat perkembangan desa/klasifikasi desa, standarisasi lembaga kemasyarakatan.
  2. Perlunya koordinasi lebih lanjut mengenai lokasi pembangunan Balai Rakyat di Kabupaten yang ditunjuk.
  3. Adanya harapan dari kabupaten/kota agar kegiatan yang telah dilaksanakan di level kabupaten/kota dapat ditindaklanjuti di tingkat provinsi seperti lomba desa/kelurahan, lomba inovasi TTG dan kegiatan lainnya.

SALAM PEMBERDAYAAN!!!