Optimalisasi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan

0
118

Pengadaan Barang dan Jasa merupakan bagian yang terpenting dalam mewujudkan keberhasilan dalam melaksanakan program dan kegiatan di setiap instansi. Untuk dapat mengoptimalisasikan kegiatan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam lingkup instansi, maka jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada hari Selasa, 28 November 2023, pukul 09.00 WITA s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Desa Mandiri lantai 2 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Bagian Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Kasman, S.P., M.P. hadir sebagai narasumber dalam rapat ini. Beliau bersama dengan Tim Pendamping Kelompok I untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PMD Provinsi Kalsel Bapak Muhammad Khoirullah, S.T., M.S. dan Bapak Mulia Awaluddin, S.Hut, M.P. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Raden Mas Ernato Surya Jaya, S.P., M.M.

Berdasarkan rekapitulasi paket pengadaan barang dan jasa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan per 22 November 2023, dari 94 jumlah paket kegiatan ternyata baru 51 paket kegiatan yang rampung dilaksanakan, sedangkan 43 paket yang tersisa belum selesai. Hal itu terjadi karena masih ada sejumlah paket yang berlangsung proses pengadaannya dan ada paket pengadaan yang belum diproses.

Di sisi lain, waktu yang tersisa untuk menyelesaikan paket-paket kegiatan hanya sekitar sebulan lagi mengingat proses pengadaan barang dan jasa akan ditutup pada akhir tahun 2023 ini. Menyiasati kendala yang dihadapi, Kasman menyampaikan kiat yang harus dilakukan untuk menyelesaikan paket-paket pengadaan barang dan jasa yang ada dalam lingkup Dinas PMD Kalsel.

“Melakukan konsolidasi paket yang sejenis, serupa, dan berada dalam tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sama, sehingga diharapkan dapat merangkum beberapa paket dalam satu proses pengadaan. Ini lebih sederhana dan praktis apabila dilakukan, daripada harus memproses paket pengadaan satu persatu, lebih efektif dari sisi waktu,” Ungkap Beliau.

Menghadapi penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024, Tim Pendamping Pengadaan memberikan langkah-langkah yang efektif untuk mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang optimal di lingkup Dinas PMD Provinsi Kalsel. Pertama, segera melakukan input pada paket-paket strategis melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Kedua, melakukan paket-paket pengadaan secara dini di bulan Desember 2023 ini apabila terdapat pekerjaan strategis di awal tahun 2024, sehingga paket dapat langsung dijalankan oleh Pengguna Anggaran (PA), karena alur pengadaan yang lebih dahulu dilakukan di tahun sebelumnya. Ketiga, memaksimalkan proses pengadaan melalui E-Purchasing yang lebih cepat, mudah dan efisien biaya.

Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Raden Mas Ernato Surya Jaya, S.P., M.M., berharap agar seluruh jajaran dapat mempelajari, memperhatikan, dan menerapkan optimalisasi pengadaan barang dan jasa di lingkup instansi tersebut pada tahun mendatang. “Kami berharap ke depan dapat terus bekerjasama dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Selatan, agar pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan optimal, apa saja yang telah menjadi regulasi dari kebijakan pengadaan barang dan jasa dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap lini dengan baik,” tutur Beliau. (Andie Putra Pratama, S.STP., M.Si Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan)