Penyerahan DIPA 2018 Provinsi Kalimantan Selatan

0
1362

Bertempat di gedung pertemuan Idham Chalid Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (13/12) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 kepada kuasa pengguna anggaran dan bupati/wali kota sebesar Rp 25,324 triliun.

Gubernur mengatakan, penyerahan DIPA yang lebih awal dari tahun kerja itu dimaksudkan agar berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan yang lebih cepat sehingga realisasinya semakin cepat pula. “Proses pelelangan pekerjaan akan lebih cepat dan pelaksanaannya juga bisa cepat sehingga realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan semakin cepat,” katanya.

DIPA sebesar 25, 324 triliun yang diserahkan meliputi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 8,790 triliun yang meliputi Satker Vertikal Kementerian/Lembaga (Kewenangan KP dan KD) sebesar Rp 8,298  triliun, SKPD dalam Rangka Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp 162,707 miliar, dan SKPD dalam rangka Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp 330,145  miliar.

Sementara itu, untuk Dana Transfer ke daerah sebesar mencapai Rp 16,533  triliun yang meliputi transfer ke daerah untuk Provinsi sebesar Rp 2,875  triliun dan transfer ke Daerah untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp 13,658  triliun.

Khusus untuk Dana Desa pada tahun 2018 alokasi untuk 11 (sebelas) kabupaten di Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp 1,316 trilun. Jika dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2017 yang mencapai Rp 1,4 triliun, maka terdapat pemangkasan sekitar Rp 100 Miliar.

Merujuk keterangan yang disampaikan oleh Purwadhi Adhiputranto, Kabid Pembinaan pelaksanaan Anggaran II Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Senin (6/11) yang lalu bahwa formula penyaluran dana desa akan makin fokus untuk pengentasan kemiskinan.

Pemerintah pusat, dalam waktu dekat ini menentukan formulasi dan petunjuk teknisnya seperti apa pembagiannya untuk desa-desa nantinya. Disebutkan dia, formula secara umumnya sudah diketahui bahwa seperti arahan presiden. Pengentasan kemiskinan dimaksud, sambung Purwadhi, adalah penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula, kedua pemberian bobot lebih besar kepada jumlah penduduk miskin, dan pemberian afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan