Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

0
14713

Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan peraturan baru terkait penggunaan dana desa di 2024 mendatang. Terbitnya Permendes (Peraturan Menteri Desa) ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, di mana perlu ditetapkan Permendesa PDTT tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa tersebut.

“Kementerian Desa PDTT memang diberikan mandat untuk menyusun Permendes PDTT tentang rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ujar Kepala bidang Bina Pemerintahan Desa dari Dinas PMD Kalsel, Wahyu Nugroho di Banjarbaru, Jum’at (3/11).

Wahyu mengatakan, ”Terbitnya Permendesa nomor 7 tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari PP nomor 37 tahun 2023 agar bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa.”

Dikatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kalimantan Selatan turut mensosialisasikan peraturan baru tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.

Wahyu mengatakan, Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa yakni Permendesa nomor 7 tahun 2023 sudah ditetapkan per 27 Oktober 2023 dan diundangkan 1 November 2023.

“Kami berharap, pemerintah desa bisa memperhatikan Permendes untuk prioritas penggunaan dana desa di 2024 dalam menyusun APBDesa 2024,” tegas Wahyu.

Berdasarkan Permendesa nomor 7 tahun 2023, Wahyu menyampaikan, prioritas penggunaan dana desa 2024 yang kemungkinan dituangkan ke dalam Permendesa PDTT tidak lepas dari isu-isu Nasional yang melatarbelakangi seperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, masih tingginya angka pengangguran dan lainnya.

Oleh karena itu penggunaan Dana Desa 2024 mendatang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan tersebut.

Adapun mengenai isi materi Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 termasuk termasuk resume rinciannya bisa di download bersama artikel berita ini. (Eddy A)