Kunjungan DPRD Hulu Sungai Tengah

0
1306

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Jumat 19 Mei 2017 menerima kunjungan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 18 orang yang terdiri dari Ketua Pansus I dan para anggota Pansus I dan II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di ruang rapat lantai II Dinas PMD Provinsi Kalsel. Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Drs. Najamuddin beserta Kasubag Umum Kepegawaian dan Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Pansus I dan II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan berharap agar kerjasama dan silaturahmi ini dapat terus terjalin guna percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan desa. Sedangkan ketua Rombongan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dan kegiatan DPRD Tahun 2017 dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk memperkaya wawasan dan informasi serta gambaran berkaitan dengan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini telah mempunyai 8 Peraturan Bupati yang mengatur tentang desa. Selanjutnya agar pengaturan tentang desa dapat dilaksanakan secara lebih komprehensif maka pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2016 yang mengamanahkan agar Permendagri tersebut ditindaklanjuti berupa peraturan daerah. Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 10 Januari 2017.

Dari diskusi terungkap bahwa program pengembangan kapasitas BPD masih sangat jarang yang berdampak adanya persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan Pemerintah Desa. ini acapkali terjadi akibat kesenjangan sumberdaya manusia dan pemahaman atas pengetahuan regulasi. Bahkan, sebagian besar anggota BPD belum mampu memahami tugas dan fungsi pokoknya. Untuk itu dirasakan perlu adanya pembekalan dan bimbingan bagi BPD baik dari pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah pusat.