PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

0
2682

         Pemerintah baru saja mengundangkan Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada tanggal 23 Januari 2017 yang lalu. Standar Pelayanan Minimal Desa atau yang disingkat dengan SPM Desa menurut Permendagri tersebut adalah Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

       Bila diartikan secara lebih luas maksud dari Standar Pelayanan Minimal Desa ( SPM Desa ) adalah Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang di laksanakan oleh pemerintah desa bagi masyarakatnya guna mendapatkan pelayanan yang paling minimal dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah di atur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Secara umum Permendagri No. 2 Tahun 2017 mengatur tentang maksud dan tujuan SPM Desa, Jenis SPM Desa, Pejabat Penyelenggara SPM Desa, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Jam Pelayanan SPM Desa. Standar pelayanan yang diatur oleh pemerintah tersebut sebagian besar sudah terlaksana di desa-desa. Demikian juga sebagian data dan informasinya sudah tersedia walaupun belum maksimal. Seiring dengan keluarnya peraturan ini, desa-desa harus lebih berbenah dalam hal tertib administrasi, pelayanan serta penyediaan data dan informasi.

Untuk lebih jelas mengenai permendagri tersebut dapat diunduh disini di sini