Dinas PMD Prov Kalsel Sosialisasi Permendes 13/2020

0
645
Dinas PMD Prov. Kalsel

Banjarbaru,

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel melakukan sosialisasi kepada pihak kabupaten dan tenaga pendamping.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar telah merilis permendes yang baru tersebut di dengan menggelar konferensi pers di kantor Kemendes PDTT Jakarta, Senin (21/9/2020).

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Zukifli mengungkapkan, sosialisasi yang digelar di ruang rapat lantai II, Kantor Dinas PMD Provinsi Kalsel, Kamis (1/10/2020) pagi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dari Permendes Nomor 13 Tahun 2020.

Dinas PMD Prov. Kalsel

“Sehingga nanti tidak ada perbedaan penafsiran ketika melaksanakan permendes tersebut di kabupaten dan desa masing-masing,” bebernya usai memimpin rapat.

Dia mengatakan, Permendes Nomor 13 Tahun 2020 menjadi acuan dalam penyusunan rancangan pengelolaan dana desa tahun 2021 mendatang.

Maka, tekan dia, sangat penting bagi dinas PMD kabupaten dan pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) untuk memahami dengan seksama materi dari Permendes 13 Tahun 2020.

Zulkipli juga memastikan bahwa rapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Semua peserta memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun, atau dengan handsanitizer serta mengatur jarak.

Secara umum, tambah Zulkipli, inti dari Permendes 13 Tahun 2020 adalah memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.

“Pada tahun 2021, dana desa diarahkan pada tiga prioritas untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals,red),” jelasnya.

Tiga prioritas penggunaan dana desa 2021 meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, permendes bertujuan untuk mengatur prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan,serta pembinaan, pemantauan dan evaluasi prioritas penggunaan dana desa.

Lebih jauh kepala dinas juga menerangkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Latar belakang kebijakan SDGs Desa adalah sesuai arahan Bapak Presiden RI, Joko Widodo, bahwa dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah. Serta dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang terfokus,” pungkas mantan karo perekonomian Setdaprov Kalsel itu.

Kegiatan sosialisasi dihadiri 5 kepala dinas PMD dari Kabupaten Tapin, HSS, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Balangan. Kabupaten lainnya mewakilkan kabid atau kasi yang menangani keuangan desa serta P3MD.

Muhammad Agus Fariady, A.Pi, MP
Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa