Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 23 Januari 2015. Perpres 11 tahun 2015 ini berisi tentang SOTK Kementrian Dalam Negeri secara keseluruhan termasuk pembentukan dirjen baru.
Terkait dengan Desa, Kementrian Dalam Negeri masih tugas dan fungsi pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri:
Kementrian Dalam Negeri |
Kementrian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil. (Pasal 3 ayat a) |
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa |
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa:
|
Perpres 11/2015 |
Pasal 20
|
Pasal 21 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
|
Selain itu pada 23 Januari 2015 tersebut Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Peraturan Presiden ini juga mencabut Perpres 165 tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kabinet Kerja. Banyak tugas dan pekerjaan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi karena memang percampuran antara 2 kementerian lama dan ditambah satu tugas urusan baru dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Terkait dengan Desa, SOTK Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi ada dua Dirjen yang akan menangani desa yaitu Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, hal ini tentunya akan menggugah kabupaten-kabupaten yang hanya menempatkan pemberdayaan desa pada sebuah Kantor Pemberdayaan Desa untuk menjadikannya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berikut disajikan tugas pokok dan fungsi kedua kementerian tersebut yang berkaitan dengan desa yang disajikan dalam bentuk matrik sederhana :
O R G A N I S A S I |
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan |
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa:
|
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
|
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
|
|
P E R P R E S |
Perpres 11/2015 |
Perpres 12/2015 |
|
Pasal 20
|
Pasal 8
|
Pasal 11
|
|
Pasal 21 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
|
Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Ditulis oleh : Wahyu Widyo Nugroho (Kasubag Program) |
Peraturan Presiden Republik Indonesia
|