Tupoksi dan Struktur Organisasi Kemedagri dan Kemendesa PDT dan Transmigrasi Yang Berkaitan Dengan Desa Sesuai Perpres Nomor 11 dan 12 Tahun 2015

0
3747

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 23 Januari 2015. Perpres 11 tahun 2015 ini berisi tentang SOTK Kementrian Dalam Negeri secara keseluruhan termasuk pembentukan dirjen baru.

Terkait dengan Desa, Kementrian Dalam Negeri masih tugas dan fungsi pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa seperti disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri:

Kementrian Dalam Negeri

Kementrian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil. (Pasal 3 ayat a)

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa:

  • fasilitasi penataan desa
  • penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
  • pengelolaan keuangan dan aset desa
  • produk hukum desa
  • pemilihan kepala desa
  • perangkat desa
  • pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
  • kelembagaan desa
  • kerja sama pemerintahan
  • evaluasi perkembangan desa

Perpres 11/2015

Pasal 20

  1. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Selain itu pada 23 Januari 2015 tersebut Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Peraturan Presiden ini juga mencabut Perpres 165 tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kabinet Kerja. Banyak tugas dan pekerjaan di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi karena memang percampuran antara 2 kementerian lama dan ditambah satu tugas urusan baru dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Terkait dengan Desa, SOTK Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi ada dua Dirjen yang akan menangani desa yaitu Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, hal ini tentunya akan menggugah kabupaten-kabupaten yang hanya menempatkan pemberdayaan desa pada sebuah Kantor Pemberdayaan Desa untuk menjadikannya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berikut disajikan tugas pokok dan fungsi kedua kementerian tersebut yang berkaitan dengan desa yang disajikan dalam bentuk matrik sederhana :

O

R

G

A

N

I

S

A

S

I

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa:

  • fasilitasi penataan desa
  • penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
  • pengelolaan keuangan dan aset desa
  • produk hukum desa
  • pemilihan kepala desa
  • perangkat desa
  • pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
  • kelembagaan desa
  • kerja sama pemerintahan
  • evaluasi perkembangan desa

 

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:

  • Pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar
  • pengembangan usaha ekonomi desa
  • pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
  • pembangunan sarana prasarana desa
  • pemberdayaan masyarakat desa
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:

  • Pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar
  • pengembangan usaha ekonomi desa
  • pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
  • pembangunan sarana prasarana desa
  • pemberdayaan masyarakat desa

P

E

R

P

R

E

S

Perpres 11/2015

Perpres 12/2015

Pasal 20

  1. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

  1. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

  1. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal

Pasal 21

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2015
Tentang
Kementerian Dalam Negeri

Ditulis oleh : Wahyu Widyo Nugroho (Kasubag Program)

Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2015
Tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi