PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015

0
1274

Pada hari Rabu sampai Jum’at tanggal 29 – 31 Juli 2015 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Badan Usaha Milik Desa oleh Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan. Acara pada bertempat di Aula Hotel Royal Jelita Jl. A. Yani Km. 4,5 Banjarmasin dihadiri oleh Pengelola/Pengurus Badan Usaha Milik Desa Lokasi tahun 2015 dan penerima dana 3 lokasi Bumdesa penerima hibah tahun sebelumnya yang total keseluruhan peserta berjumlah 40 orang.
Maksud pelaksanaan Bimbingan Teknis Manajemen Badan Usaha Milik Desa ini adalah agar para pengurus Bumdesa penerima hibah tahun 2015 mengerti tentang tata cara pencairan dana hibah bumdesa, pelaporan keuangan dana hibah dan penggunaan dana hibah bumdesa.
Adapun tujuan penyelengaraan Bimbingan Teknis Manajemen Badan Usaha Milik Desa adalah :
1. Tata Cara Pelaksanaan, Pencairan dan Penggunaan Dana Hibah
2. Pengawasan, pembinaan dan monitoring evaluasi berupa pelaporan dalam pelaksanaan program.
Pada tahun 2015 ini Bimbingan Teknis Manajemen Badan Usaha Milik Desa yang dilaksanakan selama 3 hari ini menghadirkan juga Narasumber dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel dan Tim Pembina Keuangan Badan Usaha Milik Desa Prov. Kalsel dari Bagian Ekonomi Setda Kab. Banjar. Acara Bimtek diawali pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 di Aula Hotel Royal Jelita Banjarmasin dengan pembukaan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Selatan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bagian Ekonomi Setda Kab. Banjar Ibu Rina Yulianti,SE mengenai Laporan Keuangan BUMDesa dan dilajutkan oleh Bapak DR. I Gusti Nyoman Yudiana, M.Si mengenai tata cara pelaporan dan pengelolaan dana BUMDesa.
Pada hari ke-2 yaitu tanggal 30 Juli 2015 acara dilanjutkan dengan Pemaparan dari Biro Hukum Setda Prov. Kalsel Ibu Siti Norbayah, S.Sos, MAP mengenai Pedoman Umum Badan Usaha Milik Desa Tahun 2015 dan pada hari ke-3 yaitu tanggal 31 Juli 2015 acara dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Ibu Gt. Nur’Aina, S.Sos, MP.

Adapun hasil yang didapat dari Kegiatan Bimtek Manajemen Bumdesa ini antara lain :
• Meningkan kualitas SDM dalam mengelola kegiatan BUMDes dengan mengikutin pelatihan-pelatihan yang kegiatan BUMDes diadakan oleh pihak Provinsi Kalimantan selatan.
• Adanya kerjasama antara UPK dengan UPK lain dalam mengembangkan BUMDes tiap-tiap daerah masing-masing dan potensi memperberdayakan SDM Desa.
• Pengelola keuangan harus teliti, rapi, dan jujur agar dapat terbentuknya Badan Usaha yang jujur dan kredibilitas.
• Mencipkan usaha berkembang agar bisa menciptakan dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.
• Modal usaha yang mencukupi dan bantuan pemasaran bagi produk usaha ekonomi produktif
• Membangun potensi SDM yang baik dan bagus dengan tujuan Badan Usaha Milik Desa bisa kosisten maju dan berkembang terus menerus.
• Mendata tiap-tiap potensi usaha yang ada di daerah masing-masing dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan Badan Usaha apakah berjalan dengan maju atau berjalan gagal Badan Usaha tersebut.

Adapula beberapa hal yang diharapkan dengan adanya Bimtek Manajemen Bumdesa tahun 2015 yaitu sebagai berikut :
• Pengelola UPK Memiliki kewenangan yang jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan BUMDes
• Perlunya ketelitian dan kedisiplinan dalam menjalankan usaha BUMDes
• Harus memperhatikan aspek kehati-hatian dalam mengelola usaha BUMDes
• Dalam kegitan usaha BUMDes jangan takut gagal dalam mengembangkan usaha desa ini. adanya BUMDes ini bertujuan untuk memperbaikin perekonomi desa dan pembangunan desa. Dalam kegiatan BUMDes ini harus amanah, melaporkan dan menjalankan kegiatan BUMDes untuk memperbaikin perekonomi desa. Dalam kegiatan BUMDes ini harus bisa memperhatikan permintaan pasar dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam kegiatan BUMDes untuk perkembangan usaha milik Desa. Apa saja yang harus diperhatikan dalam mendirikan usaha milik desa harus memperhatikan permintaan pasar, harus mempunyai manejemen usaha, manejemen resiko kegiatan usaha milik desa, dan jangan takut gagal dalam mendirikan usaha desa.
• Adanya laporan keuangan ini tujuan untuk menempatkan pos-pos alur keuangan pada jurnal aktiva dan pasiva sesuai dengan prinsip keuangan dalam suatu usaha. Laporan keuangan pada BUMDes ini untuk mencatat dan menepatkan alur kas aktiva dan pasiva ini untuk mengatur keuangan pada lembaga usaha tersebut menjadi tertib dan teratur sesuai dengan alur kas yang ada.
• Dalam BUMDes ini tujuan untuk memperkembangkan perekonomian desa dengan melalui usaha-usaha desa dengan keikut sertaan pemerintahan memberikan dana hibah yang di kelola masyarakat desa dalam bentuk badan usaha milik desa tersebut. Kegiatan desa diawasin pemerintahan desa dan dikelola oleh desa.
• Syarat-syarat dari membentuk BUMDes mengacu pada permendes, PDTT Nomer 4 Tahun 2015 tentang mekanisme pembentukan sampai pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
• Untuk UPK Penguatan dengan Pedoman Umum pemberdayaan usaha adalah usaha ekonomi produktif.

DOKUMENTASI

IMG_2813

IMG_2787