PEMBINAAN / PENJARINGAN ASPIRASI LPM DAN BKAD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016 DI KABUPATEN TABALONG

0
772

tabalong1

Payung hukum lembaga desa di Kabupaten Tabalong sudah diterbitkan sejak 2007, yaitu :

  1. Untuk lembaga BPD melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2007 Tentang Badan Badan Permusyawaratan Desa;
  2. Untuk lembaga LPM melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Kabupaten Tabalong;
  3. Sedangkan untuk BKAD melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong No. 21 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa.

Pengurus LPM Kabupaten Tabalong sudah terbentuk dengan SK Kepala Desa, yang kesemuanya berjumlah 122 LPM dan sudah mengikuti pelatihan LPM dan BKAD yang dilakukan oleh BPMPD Kabupaten Tabalong. Begitu juga dengan lembaga BKAD sudah terbentuk berjumlah 12 (dua belas desa) BKAD di masing-masing kecamatan namun kerjasama BKAD dari segi ekonomi nya masih adanya persaingan.

Untuk alokasi dana untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat cukup besar, dan untutabalong2k pengadministrasian masih kurang senergi dengan spj.  Diharapkan LPM tidak sebatas SK saja, diharapkan dapat diberdayakan dan dapat membantu pemerintahan desa untuk Kemajuan Desa.

Di Karang putih fungsi LPM nya masih belum maksimal dalam memegang peran yang kuat dipemerintahan desa dengan adanya TPK maka peran LPM akan hilang, untuk itu diharapkan  didesa dapat membuat Asosiasi supaya kenerja LPM lebih aktif lagi.

Kabupaten Tabalong ada 6 Kecamatan yang memiliki UPK penanggulangan dana Ex PNPM yaitu : Tanta, Pugaan, Banua Lawas, Haruai, Kalua dan Muara uya, hal ini dinilai sudah cukup memadai untuk penanganan hal tersebut.

tabalong3