Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

0
7090

Kewajiban pemerintah desa mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa tersebut tidak hanya sebatas pada tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten saja akan tetapi juga kegiatan Desa atas dasar program dan kegiatan yang didanai dengan swadaya masyarakat. Dalam kaitan ini maka laporan pertanggungjawaban pemerintah desa disampaikan kepada Bupati serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan pertanggung jawaban kepada masyarakat baik secara lisan maupun melalui penggunaan papan-papan informasi yang ada.

Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa merupakan suatu ukuran yang menunjukan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada dimasyarakat atau yang dimiliki oleh para pengguna (Stakeholders). Secara umum pertanggung jawaban penyelenggaraan pelayanan publik seringkali masih menerapkan standart nilai/norma pelayanan secara sepihak dari pemberi pelayanan yang hanya berdasarkan juklak, sehingga cenderung terjadi pada melemahnya komitmen aparat birokrasi untuk dapat dipertanggungjawabkan. Rendahnya tingkat akuntabilitas pemerintahan desa dalam pelayanan masyarakat lebih cenderung disebabkan adanya prinsip loyal kepada atasan dibanding kepada publik, sehingga dalam konteks akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaran pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran maupun diakhir masa jabatan termasuk didalamnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa.

Berdasarkan uraian tersebut maka dapat kita pahami pentingnya laporan pertanggungjawaban pemerintah desa sebagai bentuk akuntabilitas yaitu asas yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini diharapkan dapat terbentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab demi mewujudkan masyarakat desa yang maju, sejahtera, mandiri dan bermartabat.

Beberapa istilah yang sering kita dengar berkaitan dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa antara lain:

  1. Pelaporan adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan  dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan.
  2. Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.
  3. Laporan Keuangan adalah informasi keuangan yang disajikan dan disiapkan oleh suatu organisasi kepada pihak internal dan eksternal, yang merupakan salah satu alat pertanggungjawaban dan komunikasi kepada pihak yang membutuhkan.
  4. Laporan pertanggungjawaban mempunyai pengertian keterangan secara rinci baik tertulis maupun lisan atas segala pelaksanaan kegiatan suatu organisasi atas sebuah mandat guna dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat (masyarakat ataupun pemerintah  diatasnya).
  5. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama
  6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 (enam) tahun.
  7. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan

Semoga bermanfaat.

SHARE
Previous articleKeuangan Desa
Next articlePelaporan Keuangan Desa