Kerja Sama Antara Satker P3MD dengan ULM

0
1492

Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan dapat dicapai di antaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mangatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan.

Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyedia tenaga pendamping profesional yang diantaranya terdiri dari; (a) Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa dan bertugas untuk mendampingi desa dalam penyelanggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUMDesa, dan pembangunan yang berskala lokal desa; (b) Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang berkedudukan di Kecamatan dan bertugas mendampingi desa dalam penyelanggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUMDes, dan pembangunan yang berskala desa; (c) Pendamping Desa Teknik Infratstruktur (PDTI) yang berkedudukan di Kecamatan yang bertugas untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan (d) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang berkedudukan di Kabupaten dan bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Selatan akan bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam melakukan Roadmap Kajian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Kalimantan selatan. Beberapa metode kajian maupun besaran sampling sudah dikoordinasikan. Dan tinggal menunggu surat dari Kemendesa PDTT perihal revisi anggaran untuk memulai kajiannya.

Adapun beberapa aspek yang dilakukan kajian adalah:

  1. Jumlah Tenaga Pendamping Profesional yang berbasis di Kabupaten/Kota, yaitu kesesuaian jumlah pendamping yang berkedudukan di kecamatan/desa terhadap desa yang didampingi;
  2. Beban kerja, salah satu kesejahteraan pendamping profesional adalah dapat diukur dengan beban kerja yang diterima individu tersebut;
  3. Kualifikasi dan Kompetensi, yaitu kesesuaian kualifikasi terhadap kebutuhan desa begitu juga kompetensi tenaga pendamping profesional yang dibutuhkan desa;
  4. Honorarium, yaitu honorarium yang diterima tenaga pendamping profesional sesuai dengan beban kerja yang didapat individu.

Dari beberapa aspek tersebut diharapkan bisa mendapatkan kesimpulan berupa rekomendasi terhadap Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi perihal kajian Tenaga Pendamping Profesional.

ABDI DARMAWAN, ST
Teknis SDM Satuan Kerja P3MD Prov. Kalsel